HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelawak tunggal atau Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Pihak pelapor mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti laporan terhadap Pandji terkait dugaan penistaan agama. Langkah hukum itu imbas materi stand up comedy ‘Epilog Mens Rea’ dari komika berusia 46 tahun itu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji sebagai terlapor. Begitu pun pelapor hingga saksi juga akan diminta keterangan.
“Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor,” kata Kombes Reonald Simanjuntak, pada Jumat (9/1/2026).
Kombes Reonald menambahkan Polda Metro Jaya juga sudah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus Pandji. Dia menyebut barang bukti itu antara lain satu buah flashdisk, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar dan satu lembar dokumen surat rilis aksi.
“Ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” jelas Reonald.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan bakal melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus Pandji. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat bijak dalam menyampaikan informasi.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi.
Pihak yang melaporkan Pandji dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menilai materi yang dilontarkan Pandji saat acara Epilog Mens Rea memicu kegaduhan dan perpecahan.
Pandji dipolisikan dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.


