HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, bahwa alasan pihaknya mendukung wacana Pilkada lewat DPRD, karena biaya politik yang terlalu mahal ketika dilangsungkan dengan cara langsung melalui pemungutan suara rakyat.
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU, alasannya sederhana; biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” kata Cak Imin dalam tweetnya @cakimiNow yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/1/2026).
Ia mengatakan bahwa salah satu capaian buruk dalam Pilkada langsung yang dilakukan sejak tahun 2005 tersebut adalah tidak menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan mandiri.
Dengan alasan itulah, ia setuju bahwa Pilkada dikembalikan ke proses voting di DPRD saja.
“Produk Pilkada langsung tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat dan mandiri,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sebelum tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat. Proses pemilihannya pun dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sehingga pelaksanaannya tidak serentak dan bergantung pada masa jabatan kepala daerah masing-masing.
Kemudian pada bulan Juni 2005 dilangsungkan proses pemungutan suara secara langsung oleh rakyat untuk memilih Kepala Daerah mereka masing-masing. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, proses pemilihan langsung juga dilakukan dengan regulasi lanjutan yang lebih khusus, yakni UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di situlah awal mula rezim pemilu berlangsung dengan proses Pilkada DKI Jakarta tahun 2007 silam.
Kemudian lanjut pada perbaikan regulasi yang selanjutnya adalah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur secara khusus mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta tugas, wewenang, dan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Lantas pada tahun 2014, sempat terjadi kegentingan memaksa terkait adanya kekosongan hukum terhadap UU Pilkada. Karena terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur, bahwa Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati atau Walikota dipilih oleh DPRD secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil.
Namun karena aturan main pada UU Nomor 22 Tahun 2014 masih dianggap bermasalah, akhirnya Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menjadi alternatif penyelamatan demokrasi ala SBY, sekaligus memastikan Pilkada tetap dilangsungkan secara langsung oleh rakyat hingga tahun 2024 kemarin.
Kini, wacana untuk mengembalikan Pilkada melalui DPRD (Provinsi) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta DPRD (Kabupaten/Kota) untuk Bupati dan Walikota.
Saat ini, sudah ada 4 (empat) partai politik yang menyatakan secara terbuka dukungan wacana itu, antara lain ; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).


