JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Politikus yang juga menjabat Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Icha, yang meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026) setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat tekanan psikologis pascainsiden yang diduga terjadi saat menangani pasien di rumah sakit.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Nihayatul Wafiroh, yang akrab disapa Ninik, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Ninik menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus memperoleh perlindungan penuh ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap tenaga medis, menurutnya, tidak dapat dibenarkan.
Ia juga menyoroti informasi yang menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Norbertus Tubani, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa.
“Kami sangat menyayangkan tindakan biadab seperti itu, siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan,” ujarnya.


Sebagai bentuk komitmen partai, Ninik memastikan PKB akan memanggil Norbertus Tubani untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran, partai akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa yang menjadi sorotan publik itu bermula saat dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, yakni Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona pada Sabtu (13/6/2026).
Keduanya datang terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang diketahui merupakan keponakan Therensius Lazakar dan telah dirujuk dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua anggota dewan tersebut diduga berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha yang saat itu sedang menjalankan tugas medis. Terdapat pula keterangan saksi yang menyebut keduanya diduga datang dalam kondisi berbau alkohol. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang memerlukan proses pembuktian lebih lanjut.
Insiden tersebut diduga meninggalkan trauma psikologis bagi dr. Icha hingga akhirnya menjalani perawatan medis. Pada Jumat (26/6/2026), dokter muda tersebut dinyatakan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.
Ninik berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap. Menurutnya, penegakan hukum yang adil juga penting untuk memberikan rasa aman bagi tenaga kesehatan yang setiap hari menjalankan tugas kemanusiaan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” tegasnya.

