HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra menilai bahwa penerbitan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah strategis Kapolri untuk mempertahankan posisi Kepolisian di lembaga-lembaga sipil.
“Secara politik Perpol 10/2025 bisa dianggap upaya Polisi untuk mempertahankan manuver mengisi jabatan lembaga sipil yang mana sudah dikoreksi oleh MK,” kata Dedi kepada Holopis.com, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, Kapolri seharusnya tidak menerbitkan Perkap atau Perkop tersebut di tengah situasi saat ini. Terlebih Polisi masih disorot soal perbaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, dalam kaitan kamtibmas dan penegakan hukum.
Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Kapolri seharusnya memahami jika upaya MK dimaksudkan untuk ketertiban kekuasaan, dan agar polisi fokus berada di garda penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tersebut jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Bahkan hal ini bisa menjadi catatan buruk bagi Kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Perpol tersebut tentu secara terang melawan putusan MK, tentu ini preseden buruk bagi jalannya reformasi Polri,” tukasnya.
Bahkan lebih jauh, Dedi menilai Kapolri sedang menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum, sementara ia sedang memimpin organisasi yang seharusnya menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
“Tanggung jawab penegakan hukum saja Polri dianggap tidak mampu jalankan dengan baik, terlebih dengan adanya Perpol yang mengatur seolah Polisi bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan atribut aktif Polisi, ini bisa membuat Polisi semakin tidak dipercaya publik,” tandas Dedi.
Terakhir, Dedi Kurnia Syah mengharapkan agar Kapolri tidak melakukan manuver yang justru berdampak tidak baik bagi organisasi Kepolisian, bukan hanya kepada supremasi hukum saja, melainkan sentimen sosial politik yang bisa semakin memperburuk nama baik kelembagaan di mata publik.
“Tidak seharusnya Kepolisian menunjukkan watak melawan keputusan MK, karena kepolisian ditakdirkan oleh konstitusi untuk tunduk, bukan berpolitik dan manuver,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga, di antaranya adalah ;
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian ATR/BPN;
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
12. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK);
13. Badan Narkotika Nasional (BNN);
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
15. Badan Intelijen Negara (BIN);
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
17. Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).


