HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Adapun tiga tersangka baru yakni, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sesditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap (CFH); mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR); dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu terhadap sodara CFH, HR, dan SMS,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/12/2025).
KPK menduga para tersangka baru itu juga turut kecipratan aliran dana hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3. KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Chairul Fadly Harahap.
“Di antaranya itu (dugaan aliran dana hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3). Jadi dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya, di sana penyidik menelusuri kemana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja. Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, APK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 tersangka kasus ini. Salah satunya Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sementara 10 tersangka lain yang dijerat KPK yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; dan Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang.
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
KPK menduga Immanuel dkk mengambil kesempatan karena ada tenaga kerja pada bidang tertentu harus punya sertifikat K3. Jika tenaga kerja tidak mau membayar maka proses pengurusan akan dipersulit.
Uang pembuatan sertifikat K3 seharusnya Rp 275 ribu. Namun dalam pelaksanaannya dinaikkan menjadi Rp 6 Juta.
Dari seluruh praktik kotor penerbitan sertifikat K3 yang telah berlangsung sejak 2019 itu, KPK menduga total uang yang diperoleh sejumlah pihak termasuk para tersangka mencapai Rp 81 Miliar.
Uang hasil dugaan pemerasan itu dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Mulai untuk membeli kendaraan, down payment (DP) beli rumah, hingga hiburan.
Dari Rp 81 miliar itu, diduga dinikmati oleh Irvian Bobby Mahendro sebanyak Rp 69 miliar. Diduga uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah.
Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima uang senilai Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Diduga uang itu kemudian dibelikan kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta, untuk memenuhi keperluan pribadi hingga transfer kepada pihak lain senilai Rp 2,53 miliar.
KPK juga menduga uang sebesar Rp 3,5 miliar mengalir ke Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025. Penerimaan ini diduga berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3. Lalu Subhan diduga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.
Adapun Anita Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan tahun 2020 hingga sekarang, diduga menerima aliran dana dari pihak perantara sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
KPK menjerat Immanuel dan 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


