Satpol PP memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, pemberian peringatan, hingga pelaksanaan pembongkaran. Basuki menegaskan bahwa penertiban ini tidak ditujukan merugikan masyarakat, namun untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Pemkab Karawang berharap penertiban ini dapat mengembalikan fungsi kawasan Interchange sebagai ruang publik yang tertib dan mendukung kenyamanan lalu lintas.


