KARAWANG, Holopis.com – Video pesta gay yang viral di Karawang berujung penangkapan lima pemuda. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta sesama jenis yang videonya sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (9/6/2026) dini hari oleh Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah mengatakan para tersangka diketahui merupakan karyawan swasta yang bekerja di wilayah Karawang dan Cikarang.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut berawal dari rencana salah satu pelaku untuk berkumpul, kemudian mengajak teman-temannya,” kata Fiki kepada wartawan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video memperlihatkan sejumlah pria berjoget dan menunjukkan kedekatan fisik di dalam tempat hiburan malam tersebar luas di media sosial.
Rekaman itu kemudian memicu perhatian publik hingga polisi melakukan penyelidikan.
Usai melakukan pendalaman, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 KUHP terkait dugaan perbuatan cabul.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 9 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.


