Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan tiga tersangka diperbolehkan pulang usai jalani pemeriksaan sejak Kamis pagi.
Dalam perkara kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Tiga tersangka di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa yang masuk dalam klaster dua dengan jeratan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).
Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Polda Metro Jaya melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.


