HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya sudah memeriksa pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ketiganya belum ditahan usai pemeriksaan.
Juru Bicara dari Roy Suryo Cs, Refly Harun menjelaskan saat pemeriksaan, mereka dicecar penyidik Polda Metro Jaya dengan ratusan pertanyaan. Dia menyebut sikap penyidik baik karena Roy Suryo Cs juga kooperatif.
Refly menyampaikan usai pemeriksaan, ketiganya belum ditahan.
“Paling tidak mereka untuk hari ini mereka tidak ditahan. Padahal, kita tahu pasal-pasal ancaman hukumannya sampai 12 tahun yaitu pasal 35 UU ITE,” kata Refly di Polda Metro Jaya yang dikutip Holopis.com dari akun YouTube-nya, Jumat, (14/11/2025).
Dia menuturkan dengan Roy Suryo yang tak ditahan, maka eks Anggota DPR itu akan lebih produktif.
“Alhamdulillah, dengan tidak ditahan, mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis dan sebagainya,” tutur Refly.

Refly minta awak media memahami kondisi Roy Soryo Cs. Ia menekankan agar ketiganya diberikan waktu untuk cooling down.
“Biarkanlah hari ini mereka cooling down dulu, tidak mengeluarkan statement apa-apa,” lanjut Refly.
Dia bilang di momen yang cooling down ini, Roy Suryo Cs juga bisa bertafakur.
“Menggunakan hak tenangnya untuk bertafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah dan sudah diakui dalam republik ini,” jelas Refly.


