Heri Gunawan Rela Korupsi Miliaran dari CSR BI OJK Demi Perempuan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga hasil korupsi anggota DPR Heri Gunawan terkait dana bantuan sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023 mengalir ke seorang perempuan bernama Fitri Assiddikki (FA). Mantan tenaga ahli DPR RI itu diduga menerima uang miliaran dan satu unit mobil dari Heri Gunawan.

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar. Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/10/2025).

Selain tenaga ahli, Fitri sebelumnya pernah bekerja di Production House. Selepas jadi tenaga ahli, wanita asal Kota Sukabumi itu banting setir membuka usaha rumah makan Iga Bakar Sukabumi pada 2023. Adapun Heri Gunawan merupakan legislator dari Dapil Jawa Barat IV (Kota/Kabupaten Sukabumi).

Hari ini, Fitri Assiddikki diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Fitri hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami Fitri soal pemberian uang dan aset tersebut.

“Saksi FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ungkap Budi.

Budi menyebut Fitri merupakan rekan Heri Gunawan. Adapun mobil senilai Rp 1 miliar itu juga disita penyidik KPK pada hari ini.

- Advertisement -

“Hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ucap Budi.

Dalam perkara ini, Heri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Heri, KPK juga menjerat Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori.

Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang total Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Sementara Satori diduga menerima uang sebesar Rp 12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya memastikan, KPK akan mendalami aliran uang hasil korupsi tersebut. Terlebih, KPK juga menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara ini.

“Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita,” ucap Asep berberapa waktu lalu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU