HOLOPIS.COM, LUWU – Polres Luwu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di Lapangan Apel Mapolres Luwu, Senin (20/10).
Pelaksanaan PTDH ini merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor KEP/756/IX/2025 tertanggal 22 September 2025.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, memimpin langsung upacara, didampingi Kasat Samapta AKP PY. Catur Suhendra, sebagai Perwira Upacara dan Kanit 3 Satintelkam Ipda Yudi Asrul, sebagai Komandan Upacara.
Anggota yang diberhentikan bernama Brigpol Fadlilah Marola, yang terakhir bertugas sebagai Bamin Sium. Pemecatan tersebut dijatuhkan usai proses hukum dan sidang kode etik Polri menyatakan yang bersangkutan melanggar disiplin dan terlibat penyalahgunaan narkotika. Keputusan efektif berlaku sejak 30 September 2025.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan agar seluruh personel menjadikan PTDH ini sebagai pelajaran untuk menjaga integritas selama berdinas.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk dapat lulus dan lolos menjadi anggota Polri. Lulus dalam artian diterima saat pendaftaran, dan lolos dalam artian pensiun tanpa ada masalah pelanggaran,” ucap Adnan.
Mantan Kasubdit Narkoba Polda Sulsel itu juga memperingatkan keras jajarannya untuk tidak bersentuhan dengan narkoba.
“Saya menegaskan kepada seluruh personel agar tidak main-main dengan narkoba. Sebagai mantan Kasubdit Narkoba Polda, saya memahami betul bagaimana jaringan dan dampak penyalahgunaan narkoba. Tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat,” tegas Kapolres.
Melalui langkah ini, Polres Luwu menegaskan komitmennya menjaga disiplin dan kultur integritas demi memulihkan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
PTDH tersebut juga disebut sebagai momentum refleksi bagi seluruh personel agar tetap menjunjung kehormatan institusi hingga akhir masa tugas.
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Tim Redaksi :
Terpopuler
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8


