HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga saat ini belum bisa memberikan kepastian mengenai nasib maupun status hukum dari anggota DPR dari Fraksi Nasdem Rajiv terkait perkara program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
KPK bahkan mengaku belum bisa mengambil keputusan kapan penyidik memeriksa Rajiv dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berdalih bahwa pihaknya masih mendalami posisi Rajiv. Hal tersebut berdasarkan tahun kejadian dan posisi Rajiv yang saat itu baru menjabat staf ahli.
“Kalau dia sebagai staf ahli, itu informasi baru bagi kami. Karena seingat kami di dalam daftar Komisi XI DPR itu tidak ada nama saudara Rajiv,” kata Asep dalam keterangannya beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
“Kalau tidak salah baru menjadi DPR baru pada tahun ini. Tahun sebelumnya itu tidak. Sedangkan CSR BI ini di tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Asep memastikan bahwa pemanggilan terhadap Rajiv tetap memungkinkan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Terkait jadwal pemanggilan, nanti akan kami umumkan ketika memang yang bersangkutan kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Nama Rajiv belakangan disebut-sebut ikut mendistribusikan program CSR periode 2019-2024. Namun kapasitasnya saat itu bukan sebagai anggota DPR melainkan staf ahli di Komisi XI.
Hal ini membuat KPK masih harus menelusuri lebih jauh peran serta keterlibatan Rajiv dalam kasus tersebut.
Asep menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan diverifikasi lebih dulu melalui proses penyidikan.
Dengan demikian, sambungnya, kepastian mengenai keterlibatan Rajiv dalam distribusi CSR BRI akan terjawab setelah proses klarifikasi dilakukan secara resmi.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yakni anggota DPR Heri Gunawan dan Satori.
Keduanya diduga menyalahgunakan bantuan dana BI dan OJK untuk kepentingan pribadi, bukan untuk bantuan sosial.

