JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan hasil putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 perihal uji materil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 61 Tahun 2024.
Di mana di dalam putusan tersebut, Enny menyampaikan bahwa Wakil Menteri (Wamen) dilarang untuk merangkap jabatan sebagai Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Enny mengatakan, alasan yang dikuatkan dalam Putusan Nomor 128 tersebut agar para wakil menteri ikut fokus dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat eksekutif di kabinet pemerintah.
“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” kata Enny dalam pembacaan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Perkara ini dimohonkan oleh dua orang yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang merupakan advokat. Mereka berdalih bahwa jabatan Komisaris yang diberikan oleh sejumlah Wakil Menteri membuat mereka tidak fokus dalam tugas yang diberikan negara melalui Presiden.
“Hal tersebut dalam penalaran yang wajar, menyebabkan Wakil Menteri tersebut tidak fokus dalam menjalankan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tujuan awal diadakannya Wakil Menteri pada Kementerian Ketenagakerjaan,” terang pemohon dalam risalah yang dibaca Holopis.com.
Bahkan mereka juga menyinggung kasus Immanuel Ebenezer Gerungan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sekaligus menjabat sebagai Komisaris di PT Pupuk Indonesia.
Immanuel alias Noel belakangan ditangkap KPK dalam kasus dugaan penerimaan uang hasil tidak pidana kejahatan pemerasan terhadap progran sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bahkan belum lama ini, kita mendengar Wakil Menteri tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan Sertifikat K3 kepada buruh di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sepengetahuan perusahaan,” sambyngnya.
Akhirnya dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”


