Pada Selasa, 26 Agustus 2025, penyidik KPK telah memeriksa mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz. Dari Ishfah Abidal Aziz, penyidik mendalami pembagian kuota haji tambahan. KPK curiga Ishfah mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan pembagian adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu, namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” tutur Budi.
Hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Ketua Umum HIMPUH, M Firman Taufik; Direktur Bina Umrah & Haji Khusus tahun 2024, Jakarta Jaelani; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 – November 2023, Rizky Disana Abadi; Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq; Direktur Utama PT Makasar Toraja, Fuad Hasan; dan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
“Oleh karena itu dari awal kita dalami terkait dengan motif-motif dan inisiatif mengenai penggeseran itu apakah top down dari Kementerian ke bawah atau ada unsur bottom up-nya dari asosiasi dan juga travel haji atau kedua unsur itu terpenuhi. Sehingga dalam proses penyidikannya KPK semuanya dilakukan pemanggilan pemeriksaan ya baik dari pihak-pihak di Kementerian Agama, asosiasi sampai dengan biro-biro perjalanan haji,” tandas Budi.


