IPW Desak Penabrak Ojol Diproses Hukum

0 Shares

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Bareskrim Polri khususnya Propam untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum polisi yang melindas driver ojek online menggunakan kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi demonstrasi di DPR RI.

“Personil Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) atas nama Moh. Umar Aminudin pada saat adanya demo di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum, karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (28/8/2025).

Dalam video yang ia lihat, Sugeng mengambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan oknum polisi pengendara kendaraan Brimob tersebut jelas melakukan pelanggaran fatal.

“Personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital. Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum,” terangnya.

Ia mengingatkan bahwa operasi penyisiran massa hingga keluar dari ring 1 DPR RI dianggap kesalahan prosedur. Sebab, obyek vital yang diamankan Kepolisian hanya gedung DPR RI. Sehingga menurutnya akan salah ketika area DPR sudah aman, justru malah merangsak ke area pinggiran.

“Pada saat obyek vital telah aman, maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” tutur Sugeng.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi di depannya, agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital.

“Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi, karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut,” sambungnya.

Di sisi lain, Sugeng juga melihat kesalahan fatal oknum polisi pengemudi rantis adalah, ia diduga bukan dalam kondisi bertugas. Terlebih dalam pengamanan, tentu posisi mereka seharusnya berada dalam satuan.

“Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain,” ucapnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU