JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, Kamis (21/8/2025). Salah satu tersangka dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim itu langsung dijebloskan ke jeruji besi.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 – 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, sepert dikutip Holopis.com.
Upaya paksa itu dilakukan lantaran Rudy Ong Chandra diduga tak kooperatif. Sebenarnya Rudy yang juga perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal itu sudah dipanggil pada Senin, 23 Juni dan Selasa, 29 Juli. Namun mangkir alias tak hadir.
Teranyar, Rudy terpantau tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.36 WIB dengan didampingi sejumlah petugas KPK. Rudy Ong tampak memegang tangan seseorang di depannya saat turun dari mobil KPK.
Saat akan masuk ke dalam gedung, tangan pengusaha itu terlihat diborgol. Wajahnya tampak kebingungan. Rudy pun sempat bersembunyi di belakang orang agar wajahnya tak disorot awak media.
Saat naik ke tangga ruang pemeriksaan, Rudy juga terlihat menutupi wajahnya. Bahkan saat di lantai dua, Rudy tampak menurunkan badannya sampai bertiarap untuk masuk ke ruang pemeriksaan. Terlihat petugas keamanan sempat mencoba menarik Rudy untuk bangun. Namun Rudy justru berjalan merangkak.
Budi Prasetyo menyebut Rudy Ong Chandra langsung ditahan penyidik. Menurut Budi, Rudy ditahan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.
“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 agustus sampai dengan 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek. Pasalnya, Awang Faroek meninggal dunia beberapa waktu lalu.


