JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerbitkan surat pencegahan kepada tiga orang untuk keluar negeri mulai tanggal 11 Agustus 2025.
Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ; mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Maktour Travel (PT Maktour Bangun Persada), Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Proses pencegahan tersebut akan efektif berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dalam rangka memudahkan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kuota haji yang dijalankan oleh Kementerian Agama periode 2023-2024.
Sebelumnya diketahui, bahwa lembaga antirasuah telah mengungkapkan adanya kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka itu merupakan perhitungan awal KPK, yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam paparannya, Budi Prasetyo memastikan, jika tim penyidik KPK akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan berbagai pihak yang tidak sesuai aturan dalam membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu tersebut.
Terlebih jika merujuk pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Di mana kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara sebanyak 92 persen, diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan begitu, seharusnya haji reguler yang semula berjumlah 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Tetapi, nyatanya, tambahan kuota itu justru dibagi menjadi masing-masing 50 persen atau 10.000. Penyidik, kata Budi, akan mendalami perintah-perintah penentuan kuota tersebut. Akan diselisik pula aliran uang.
Maka dari itu, KPK akan terus mengusut kasus ini, apakah ada aliran dana haram yang mengalir ke beberapa pihak termasuk agen travel umroh dan haji dalam dugaan bancakan kuota haji tersebut.
“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” ucap Budi.


