KPK Bidik BI OJK Komisi XI DPR dengan Pasal Suap Persetujuan Anggaran

0 Shares

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023. Pengusutan kasus akan dikembangkan pada tindak pidana rasuah lain, seperti suap terkait persetujuan anggaran Bank Indonesia dan OJK oleh Komisi XI DPR.

Demikian dipastikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. Asep tak menampik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST) dan Gerindra Heri Gunawan (HG) menjadi pintu masuk membidik dugaan keterlibatan pihak Bank Indoensia dan OJK, serta Anggota Komisi XI DPR lainnya.

“Ke depannya tentunya kita juga akan mendalami peran-peran, seperti tadi juga ada pertanyaan bagaimana perannya dari Gubernur BI, kemudian juga peran dari Deputi Gubernur, peran dari OJK, dan lain-lain. Nah itu yang sedang kita dalami. Sambil juga kita menangani perkara ini maju dulu ini dua tersangka (Satori dan Gerindra Heri Gunawan) gitu, seperti itu. Nanti kita lihat setelah berjalannya perkara ini, penanganan perkara ini, kita berharap kita bisa untuk mendalami peran-peran dari masing-masing pejabat yang dimaksud,” ungkap Asep kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/8).

Sejauh ini KPK baru miliki kecukupan bukti menjerat Satori dan Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka dengan pasal penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar dengan rincian: Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

- Advertisement -

Dari hasil tindak pidana itu, KPK menduga Heri Gunawan dan Satori melakukan TPPU dengan sejumlah modus. Atas dasar kecukupan alat bukti, KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori atas dugaan penerimaan gratifikasi itu dengan Pasal 12 B UU Tipikor, dan TPPU dengan Pasal 8.

“Nah ini yang baru kita temukan, ada sejumlah uang yang masuk baik ke Pak HG dengan ke Pak ST. Nah itu dengan menggunakan Pasal 12 B besar,” ucap Asep.

Bukan tanpa alasan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU itu dikembangkan KPK. Sebab, sejauh ini KPK telah mengantongi bukti dan informasi awal pemberian dana bantuan sosial atau CSR Tahun 2020-2023 oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kepada sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 tak berdiri sendiri alias mempunyai motif kepentingan. KPK curiga dan menduga pemberian CSR itu terkait persetujuan terhadap rencana anggaran BI dan OJK setiap tahunnya.

“Tadi perbuatannya (pemberian dana CSR), seperti tadi kalau memang ini ditujukan untuk agar pihak DPR itu menyetujui anggaran, jadi ada meeting of mind-nya, ada permintaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dan itu terjadi gitu ya, nanti tentunya kita akan menggunakan Pasal Penyuapan, seperti itu,” kata Asep.

Kedepan, dipastikan Asep, pihaknya segera mematangkan bukti atas dugaan suap itu sejurus dengan penangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut. KPK tak segan-segan menjerat pihak BI, OJK, mitra kerja Komisi XI DPR lain, serta anggota Komisi XI DPR lain dengan sangkaan dugaan suap jika alat bukti terpenuhi.

“Nah sampai saat ini ada beberapa perbuatan itu (pemberian CSR ke sejumlah anggota Komisi XI DPR RI terkait persetujuan terhadap rencana anggaran BI dan OJK) masih belum begitu tajam, jadi kita menggunakan Pasal 12 B besar,” ujar Asep.

Asep sebelumnya menjelaskan, Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK. Khusus BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.

Dikatakan Asep, Komisi XI DPR sebelum memberikan persetujuan dimaksud, terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK. Adapun Heri Gunawan dan Satori masuk dalam Panja tersebut.

“Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk Tersangka HG dan ST, untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK,” terang Asep.

Diungkapkan Asep, Panja melaksanakan rapat tertutup setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022). Sejumlah hal disepakati dalam rapat tersebut.

Pertama, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun. Kedua, dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI. Ketiga, Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

“Dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan, diantaranya; jumlah yayasan; teknis pengajuan proposal; teknis pencairan uang; dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ); serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya,” tutur Asep.

Nah setelah selesai Rapat Panja, anggota Komisi XI DPR RI kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK pada sekitar bulan November atau Desember.

Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, Heri Gunawan lalu menugaskan Tenaga Ahli dan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.

“Melalui 4 (empat) Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan 8 Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST,” ucap Asep.

Tak hanya BI dan OJK, diduga Heri Gunawan dan Satori juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya. Sayangnya saat ini KPK belum mau merinci mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya itu.

Yang jelas, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori selama periode 2021-2023 telah menerima sejumlah uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Akan tetapi, diduga keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Berdasarkan pengakuan Satori, kata Asep, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Asep memastikan pihaknya akan mendalami keterangan Satori tersebut.

“Pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat,” kata Asep.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU