Pegawai Bank BUMN di Makassar Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Rp 6,5 Miliar

0 Shares

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka berinisial ATP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode 2022-2023 pada hari Jumat, 11 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, penetapan tersangka ATP dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa ATP sebagai saksi dan kemudian menggelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Dari gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” jelas Soetarmi didampingi jajaran Pidsus Kejati Sulsel seperti dikutip Holopis.com, Minggu (13/7/2025).

Soetarmi menambahkan, penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama Tersangka ATP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ATP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, ia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

- Advertisement -

“Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” jelas Soetarmi.

Soetarmi juga memaparkan modus operandi dan peran ATP dalam kasus ini. Menurut Soetarmi, kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN,” beber Soetarmi.

Ia menambahkan bahwa ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER, yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6.568.960.595,” tegas Soetarmi.

Menurut Soetarmi, Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Kejati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

“Sesuai arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Soetarmi.

Sebagai informasih, tersangka ATP dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Rio Anthony
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU