HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jajaran intelijen Kejaksaan Agung kembali melaksanakan program Jaksa Mandiri Pangan, dimana kali ini digelar di daerah Tangerang Banten.
Pada acara pada Rabu (25/6) tersebut dilakukan penandatanganan kesepahaman (MoU) antara Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Serang, Banten dengan Telkom University, PT. Pupuk Indonesia serta PT. Paskomnas Indonesia.
Di kesempatan itu, Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menekankan komitmen pemerintah guna memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau dan berkualitas.
BACA JUGA
- Perkara Perintangan Penyidikan Bakal Segera Disidang, Terdakwa Adhiya Siap Buka-Bukaan
- Tak Merasa Bersalah Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara
- Pemerintah Desa Sangen Siap Perkokoh Ketahanan Pangan Wilayahnya
- Enggak Pakai Lama, Aset Doni Salmanan Sukses Dilelang Usai Setahun Perkara Inkracht
- Legal Wilmar Group Masih Tutupi Pemodal Suap Rp 60 Miliar Untuk Para Hakim
“Untuk itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.139,4 triliun dalam rangka swasembada pangan,” kata Reda dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
MoU ini mencakup dua poin utama, yakni Pengawalan dan Pengamanan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sementara itu Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak dan Serang dengan Pemkab Tangerang, Pandeglang, Lebak dan Serang ini akan dilakukan dengan sistem Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
Kembali kepada MoU antara Pemkab Tangerang dan lainnya dengan Telkom University, PT Pupuk Indonesia dan PT Paskomnas (Pasar Komoditi Nasional) Indonesia, Reda terangkan fokus pada sinergitas membangun sistem pengelolaan areal lahan pertanian dan budidaya holtikultura secara tepat sasaran.
Program ini memanfaatkan teknologi terapan guna merealisasikan sistem pemasaran yang menjamin perlindungan harga pasar hasil produksi sesuai kebutuhan konsumen.
“Saya harap kerja sama ini dapat menciptakan pola tanam yang efektif dengan memilih komoditi yang tepat sesuai kebutuhan konsumen dan keadaan pasar. Lalu, mengubah pola pikir lama yang tidak pertimbangkan jaminan harga pasar tinggi serta lahirkan pola tanam baru yang perhitungkan tingkat kebutuhan konsumen,” jelasnya.
Kegiatan ini sendiri merupakan kelanjutan dari program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Sarimahi, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/5).
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin menjelaskan, program ini adalah pemanfaatan lahan barang rampasan dan atau sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk lahan pertanian.
Program Jaksa Mandiri Pangan adalah inisiasi Satker Jamintel dalam rangka mendukung program pemerintahan tentang ketersediaan pangan dengan memanfaatkan lahan hasil barang rampasan dan atau sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang telah
inkrah.
Dari 300 hektar lebih lahan hasil barang rampasan yang disita dari perkara Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Bekasi sekitar 150 ha ditanami padi.
