Kejari Karawang Tetapkan GBR sebagai Tersangka Korupsi Dividen Rp101 Miliar PD Petrogas

0 Shares

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan GBR (Giovanni Bintang Raharjo), mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, periode tahun 2019 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Juni 2025, menyusul serangkaian penyidikan mendalam atas laporan keuangan perusahaan. GBR diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PD Petrogas pada periode 2014–2019 dan dilanjutkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak 2019.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025), seperti dikutip Holopis.com.

Sejalan dengan penyidikan tersebut, Kejari juga menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening PD Petrogas di Bank Jabar, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 18 Juni 2025.

Dana tersebut merupakan dividen dari kepemilikan saham PD Petrogas di PT Migas Utama Jabar ONWJ (MUJ ONWJ), hasil kerja sama Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ sebagai kontraktor migas di wilayah Offshore North West Java.

Syaifullah menyebutkan, penyitaan dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, mengamankan barang bukti, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

- Advertisement -

Dana dividen itu semestinya dikelola sesuai mekanisme dan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang, dan dituangkan dalam Rencana Kerja Perusahaan (RKP).

Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga mencairkan dan menggunakan dana sebesar Rp7,1 miliar secara pribadi, tanpa prosedur sah, tanpa dasar hukum yang jelas, serta tanpa adanya rencana kerja maupun utang perusahaan.

“Tidak ada persetujuan KPM, tidak ada RKP, tapi dana tetap dicairkan dan dinikmati pribadi oleh tersangka,” tegas Syaifullah.

Kejari Karawang memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik tengah menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Kejari juga membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Amirulloh
Amirulloh
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU