JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan belum bisa menerapkan sekolah swasta gratis di tahun ini.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipu menjelaskan pihaknya masih perlu melakukan koordinasi termasuk postur anggaran yang belum disiapkan.
“Tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung dengan cermat dari anggaran yang ada,” kata Atip dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/6).
Atip menjelaskan, sampai saat ini pihaknya intens melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan demi persiapan realisasi aturan tersebut.
“Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggarannya, seperti itu. Jadi, kita melakukan koordinasi-koordinasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK menyatakan frasa ‘Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’, dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” katanya.


