Driver Ojol di Makassar Geruduk Kantor Gubernur Tuntut Kenaikan Tarif

0 Shares

MAKASSAR – Ratusan Driver Ojek Online (Ojol) yang menamakan diri Komunitas Mamminasata menggelar aksi demonstrasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (12/3) siang.

Ratusan Ojol itu bahkan menutup penuh jalan Protokol Urip Sumoharjo, Kota Makassar, tepatnya di depann pintu masuk kantor Gubernur Sulsel.

Driver Ojol menuntut Aplikator Ojek Online di Makassar menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tentang kenaikan tarif operasional.

“Kami melakukan aksi agar pihak aplikator menjalankan surat keputusan Gubernur Sulsel yang telah disepakati tentang kenaikan tarif,” ujar salah seorang drive Ojol, Rahmad saat di temui di lokasi demo.

“Jika aplikator tidak menjalankan itu maka sangat merugikan kami sebagai driver,” tambahnya.

Padahal kata Ahmad, saat rapat semua aplikator sudah menandatangani berita acara untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel itu. Kenaikan akan berlaku mulai Kamis, 27 Februari 2025.

- Advertisement -

“Namun pihak aplikator tidak menjalankan SK gubernur Sulsel itu,”sesalnya.

Sebagai informasi, massa aksi menutup dua lajur jalan Urip Sumoharjo, Makassar dengan cara membakar ban bekas dan tidak membiarkan pengguna jalan lain untuk melintas.

Akibat aksi tutup jalan itu membuat jalan protokol di kota Makassar itu macet total. Aksi massa itu juga dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Diketahui, SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif, meminta semua aplikator menaati keputusan tersebut.

Untuk tarif batas bawah yakni Rp 5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp 3.700 per kilometer. Sementara tarif batas atas mengalami kenaikan sebesar 15 persen, yakni Rp 7.485,84 per kilometer yang sebelumnya Rp 6.500 per kilometer.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Rio Anthony
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU