Jaksa Agung Ancam Koruptor Kasus Pertamina Hukuman Mati

549
0 Shares

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan pihaknya tidak gentar untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Langkah tegas itu dikatakan Burhanuddin, mengingat pada saat tindak pidana itu dilakukan yaitu terjadi saat masa-masa pandemi Covid-19 yakni 2018 sampai 2023.

“Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini,” kata Burhanuddin pada Kamis (6/3).

Lebih lanjut dia mengaku akan memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp193 triliun per tahun ini. Termasuk, bila terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi Covid-19.

Namun dalam hal ini Jaksa Agung meminta Jampidsus untuk segera menyelasaikan perkara ini agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.

Sebagai informasi, dalam masa pandemi ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

- Advertisement -

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU