Putusan Hakim Nyatakan Status Tersangka Mbak Ita Sah, Walkot Semarang dan Suaminya Korupsi Rp5 Miliar

0 Shares

JAKARTA – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus.

Hakim menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 yang menjerat Ita telah sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ucap hakim Jan Oktavianus saat membacakan amar putusan Praperadilan, di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/1).

Ditegaskan hakim, KPK telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri. Ita selain itu juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.

Adapun Tim Biro Hukum KPK dalam sidang ini telah menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone, flashdisk dan kartu memori. Adanya bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan rasuah tersebut.

“Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, telah menunjukkan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon,” tutur hakim.

- Advertisement -

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti yang diserahkan penyidik KPK dalam sidang gugatan praperadilan ini. Atas dasar tersebut, hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan Ita.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” ungkap hakim.

KPK sebelumnya menjerat Ita dan dua pihak lain sebagai tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi, dua tersangka lainnya yaitu suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

Dalam kasus ini, Alwin Basri juga mengajukan Praperadilan. Gugatan Praperadilan Alwin masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU