Roy Suryo: Praperadilan Demi Cegah Masyarakat Jadi Korban Kesewenang-wenangan Aparat

2 Shares

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan semata untuk membela kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan bahwa alasan Roy Suryo melakukan gugatan praperadilan tersebut adalah, karena langkah hukum itu bertujuan utama yakni demi mencegah masyarakat lain mengalami perlakuan yang sama seperti yang ia alami saat proses penjemputan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo sebelum sidang praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (29/6/2026).

Roy mengatakan, praperadilan menjadi sarana untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang menurutnya dilakukan secara tidak patut saat mendatangi kediamannya pada 19 Juni 2026.

“Yang saya alami ini mudah-mudahan tidak terjadi kepada masyarakat yang lain. Jadi masyarakat tidak dikenai tindakan yang semena-mena dari aparat kita, terutama aparat kepolisian,” kata Roy.

Ia menuturkan, penyidik datang ke rumahnya tanpa didahului surat pemanggilan yang layak. Bahkan, menurut Roy, petugas memasuki area pribadi rumah hingga ke kamar tidur, sehingga membuat keluarganya terkejut.

- Advertisement -

“Mereka masuk ke rumah, bahkan sampai ke kamar tidur. Istri saya kaget dan berteriak. Padahal saya masih berada di ruang kerja. Menurut saya tindakan seperti itu sangat tidak patut,” ujarnya.

Roy berpendapat, sebagai warga negara dirinya semestinya dipanggil terlebih dahulu melalui mekanisme yang sesuai prosedur sebelum dilakukan tindakan paksa.

“Saya seharusnya dipanggil dulu dengan surat pemanggilan yang patut dan layak. Surat itu dikirim terlebih dahulu, bukan langsung datang seperti itu,” katanya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menilai perlakuan aparat terhadap dirinya berlebihan jika dibandingkan dengan perkara yang sedang diproses.

“Saya diperlakukan seperti teroris atau pelaku narkoba yang mau melarikan diri. Padahal perkara ini hanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang juga belum terbukti di pengadilan,” ucapnya.

Roy menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukannya memiliki kepentingan yang lebih luas, yakni agar prosedur penegakan hukum tetap menghormati hak-hak warga negara.

“Upaya ini bukan hanya untuk diri saya pribadi dan kuasa hukum saya, tapi insyaallah berguna untuk masyarakat supaya mereka tidak dikenai tindakan semena-mena seperti itu,” tegas Roy.

Ia berharap sidang praperadilan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum terkait sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurut Roy, hasil praperadilan nantinya juga akan berpengaruh terhadap kelanjutan persidangan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU