Temukan Pemilih Tak Sesuai Ketentuan Segera Dilaporkan ke Penyelenggara-Panwas

BNCC Techno Talk 2024

JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi daftar pemilih sekitar tempat tinggal mereka.

Dia jga mengimbau jika menemukan adanya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, agar bisa segera melaporkannya ke penyelenggara atau Bawaslu.

“Seandainya teman-teman sekalian, adik-adik mahasiswa atau pemuda di sini menemukan atau mendapatkan dalam daftar pemilih tidak memenuhi syarat, misalnya telah meninggal dunia, anggota TNI aktif, anggota Polri aktif, atau yang telah terdaftar di TPS lain, segera informasikan ke penyelenggara pemilu atau Bawaslu setempat,” kata Herwyn di Manado, seperti dikutip Holopis.com.

Selain itu, dia meminta masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar agar segera melaporkannya ke penyelenggara pemilu setempat.

“Jika ada keluarga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar sebagai daftar pemilih, informasikan kepada Bawaslu,” ujarnya.

“Artinya adalah tidak ada satupun warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, tidak bisa memilih karena tidak terdaftar,” sambungnya.

Kata dia, laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan menyampaikan rekomendasi kepada KPU. Dia berharap, dengan partisipasi masyarakat mengawasi, daftar pemilih yang dipakai pada pemungutan suara sudah bersih.

“Kami harap kerja sama teman-teman bersama jajaran kami di lapangan untuk memastikan daftar benar-benar memenuhi syarat,” ungkapnya.

Syarat Sah Menjadi Pemilih Tetap

Aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu ini telah termuat dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Terkait

Berita Lainnya

Selamat Bekerja Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Viral

Enable Notifications OK No thanks