BerandaNewsPolhukamStatus Tersangka Eddy Gugur, Direktur CLM Helmut Minta KPK Hentikan Penyidikan

Status Tersangka Eddy Gugur, Direktur CLM Helmut Minta KPK Hentikan Penyidikan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugurnya status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinilai berdampak pada tersangka lain yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Tak terkecuali status hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi mengatakan, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap Eddy Hiariej dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi diketahui merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej dan Yosi merupakan pengacara dan mahasiswa dari Eddy Hiariej.

Resmen menegaskan bukti terhadap kliennya juga menjadi tidak sah lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab itu, lembaga antikorupsi diminta menghentikan penyidikan Helmut atas dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak Helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian. Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ungkap Resmen menyikapi putusan PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka KPK kepada Eddy Hiariej, di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (2/2).

Dikatakan Resmen, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Akan tetapi, sambung Resmen, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah. Atas dasar itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka suap kepada penyelenggara negara.

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” tegas Resmen.

Helmut sendiri kembali mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan Praperadilan Helmut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak tergugat yakni KPK.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 25 Januari, sebelum putusan Praperadilan terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diketok pada Selasa, 30 Januari 2024.
Sidang pertama akan digelar pada Senin, 5 Februari 2024. Gugatan perkara tersebut akan diperiksa dan didadili oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Diketahui, Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej. Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin 5 Februari 2024 mendatang.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu. Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menduga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Akan tetapi status tersangka Eddy Hiariej telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Hakim tunggal PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA