HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 64 miliar lebih yang rencananya bakal disebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Adapun polisi menyita beberapa jenis narkoba, di antaranya sabu dengan berat 27,5 kilogram, ekstasi sebanyak 18.000 butir, dan 26, 7 kilogram ganja.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 7 tersangka berinisial JF (39), DR (42), MR ( 27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28).
Syahduddi menyampaikan penangkapan tersebut terjadi di empat lokasi, di antaranya di Perumahan Desa Cicadas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Jawa Barat hingga perumahan di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Lalu hotel di Jalan Letnan Sayuti Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, dan Ruang Genset Hotel di Jalan Denpasar Raya Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, ” ucap Syahduddi kepada Holopis.com.
Syahduddi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan jaringan LH dan CS dengan barang bukti 30 kilogram sabu yang diedarkan saat malam pergantian tahun baru.
Dari hasil informasi terhadap jaringan LH dan CS, didapatkan adanya informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah Kembangan. Dari hasil penyelidikan polisi bergerak ke sebuah perumahan di desa Cicadas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mendapatkan informasi dari saudara JF, kemudian bergerak melakukan penyelidikan di sebuah perumahan di Jalan Pengadegan Timur Raya, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DR dan MR dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 4 kilogram, dari hasil pengungkapan sebelumnya total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 kilogram,” jelas Syahduddi.
Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali ke daerah Palembang, Sumatera Selatan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku berinisial ZF, AD, dan JM.
Dari hasil penangkapan 3 pelaku diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut disimpan pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14,5 kilogram sabu dan 18.000 butir ekstasi.
“Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta,” ujar Syahduddi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial AR berikut barang bukti ganja sebanyak 26,7 kilogram.
Dari pengungkapan tersebut Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan sabu dengan berat 27,5 kilogram, ekstasi 18.000 butir dan 26, 7 kilogram ganja.
Guna mempertanggung jawab perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 juncto 111 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...