Majelis Hakim Anggap Luhut Tidak Masalah Dengan Ucapan Lord dari Haris dan Fatia

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Hars Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua majelis hakim menganggap, kedua orang terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum yang meminta vonis empat tahun penjara.

Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Senin (8/1).

Dalam putusannya, majelis hakim juga memberikan vonis untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan, termasuk rehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” imbuh hakim.

Dalam pertimbangannya, istilah ‘Lord’ sudah menjadi hal yang mahfum digunakan dan bisa digunakan juga kepada seorang Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim),” terangnya.

Selain itu, istilah Lord sendiri diyakini majelis hakim tidak bakal dipermasalahakan oleh Menko Marves, sehingga demikian juga dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

“Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” jelasnya.

“Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambungnya.

Selain itu, majelis hakim juga menilai, isi Podcast Haris Azhar dan Fatia sebatas enilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan. Hakim juga mengatakan perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.

Atas dasar itu, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, Haris Azhar dan Fatia menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU