KPK Tetapkan Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana berupa penerimaan gratifikasi.

“Dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/5).

Ali Fikri mengatakan, bahwa penyidik telah menemukan keterkaitan tersangka dalam kasus terkait dugaan gratifikasi tersebut.

KPK pun telah mencegah Andhi untuk bepergian ke luar negeri selama proses hukum terhadapnya masih berlangsung.

Sebelumnya, Andhi Pramono, viral karena gaya hidup mewah keluarganya. KPK kemudian mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono, yang ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

KPK juga sempat menggeledah rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogo. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU