Sertifikat HGB Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Terungkap

0 Shares

BOGOR, HOLOPIS.COM – Ditengah konflik antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor membuka kepemilikan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Dalam keterangannya, BPN Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa SHGB lahan tersebut atas nama PT Sentul City Tbk.

“Sampai saat ini atas obyek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk,” ujar Sepyo Achanto, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, kamis (23/9).

Sepyo juga mengatakan, bahwa SHGB tersebut merupakan sertifikat asli milik PT Sentul City Tbk. Data tersebut merupakan data lama dari BPN, dan sekaligus membantah jika sertifikat yang dikeluarkan BPN itu palsu.

“Hingga saat ini ada data HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu,” tegasnya.

Saran BPN

- Advertisement -

Dengan adanya hal tersebut, BPN memberikan saran agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah antar dua belah pihak.

“Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah,” saran Sepyo.

Selain itu, BPN juga akan tersu melakukan inventarisasi semua tanah warga lainnya yang bersengketa. “Nanti setelah inventarisasi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU