HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Nganjuk yang dinilai cacat hukum namun tetap beroperasi seolah tak tersentuh aturan.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat bersama Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, dan Plt. Kepala Badan Pengawas MA di Gedung Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Bimantoro menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait sejak 28 Juni 2024.
Sanksi tersebut berupa pembekuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sekaligus perintah tegas agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan. Namun fakta di lapangan justru berbeda tambang tetap berjalan seperti tidak ada masalah.
“Ini aneh. Ketika negara sudah memberikan sanksi dan memerintahkan penghentian kegiatan, tapi perusahaan masih beroperasi, berarti ada masalah serius dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Aksha, yang disebut warga sebagai perusahaan “super power” karena tetap beraktivitas meski izinnya bermasalah.

“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa perusahaan yang jelas punya masalah izin bisa tetap aman bekerja? Apakah ada oknum yang membekingi? Ini harus dibongkar,” ujar Bimantoro.
Ia meminta aparat kepolisian dan kejaksaan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum yang adil harus berlaku untuk siapa pun, baik perusahaan besar maupun individu yang diduga bermain di balik kegiatan ilegal tersebut.
“Saya ingin Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung membuktikan bahwa hukum kita tidak tebang pilih. Masyarakat Nganjuk butuh perlindungan lingkungan dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Bimantoro juga menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum yang membekingi PT Aksha. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu.



