HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna pengambilan keputusan terkait calon Kapolri tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Keputusan ini menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Dalam proses di Komisi III, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan terhadap Suyudi untuk menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi III, hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan lembaga.
Dengan disetujuinya Suyudi dalam rapat paripurna, proses di DPR terkait usulan pergantian Kapolri memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
DPR Terima Surpres Pergantian Kapolri
Sebelum menggelar fit and proper test, DPR RI telah menerima Surpres mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Surpres tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Setelah menerima Surpres tersebut, DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.
Proses tersebut kemudian berujung pada persetujuan terhadap Suyudi secara aklamasi. Berdasarkan laporan ANTARA, keputusan Komisi III tersebut akan diteruskan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Suyudi Bicara Arah Polri



