HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyampaikan tujuh poin pertanyaan dan harapan kepada calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Benny mengatakan, sejumlah poin tersebut berkaitan dengan independensi Polri, reformasi kultural, profesionalisme penegakan hukum, perlindungan masyarakat, transparansi anggaran hingga target kerja Kapolri dalam 100 hari dan satu tahun pertama kepemimpinannya.
Poin pertama yang disoroti Benny adalah posisi Polri sebagai penegak hukum yang harus berada di luar kepentingan kekuasaan.
Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Saudara Calon Kapolri, UUD Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat pemerintah, bukan alat penguasa,” kata Benny dalam pernyataan tertulisnya.
Benny mempertanyakan jaminan Suyudi agar Polri ke depan tidak digunakan untuk kriminalisasi lawan politik maupun menjadi “bemper” dalam konflik agraria dan pertambangan.
Soroti Kultur Internal Polri
Kedua, Benny meminta Kapolri baru melakukan reformasi kultural di tubuh kepolisian, dari kultur yang dinilainya arogan menuju institusi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang menurutnya masih membekas di masyarakat, termasuk kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, serta kasus penganiayaan terhadap warga.
Menurut Benny, Kapolri baru harus berani menghapus kultur “no viral no justice“, menerapkan zero tolerance terhadap pungutan liar, pemerasan dan praktik backing, serta mempercepat pembentukan peradilan pidana yang independen bagi anggota Polri.
“Jangan Sidang Etik saja,” tegasnya.
Ketiga, Benny meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku kejahatan sekaligus tetap humanis terhadap masyarakat.
Ia menilai masih terdapat pandangan di masyarakat bahwa hukum cenderung tajam terhadap kelompok tertentu tetapi tidak cukup menyentuh aktor utama dalam kasus-kasus kejahatan besar.



