Karena itu, Arifki mengingatkan agar penghapusan presidential threshold tidak berhenti pada perubahan nama atau bentuk mekanisme pencalonan, tetapi benar-benar menghasilkan ruang kompetisi yang terbuka.
“Jangan sampai threshold dihapus di depan, tetapi kemudian muncul threshold baru di belakang. Ukurannya sederhana: setelah aturan baru dibuat, apakah semakin banyak figur yang punya kesempatan masuk gelanggang atau justru semakin sedikit?,” kata Arifki.
Menurutnya, peran partai politik tetap penting dalam proses pencalonan, tetapi mekanisme tersebut perlu tetap mempertimbangkan ruang pilihan bagi pemilih.
“Jangan sampai kita menghapus presidential threshold, tetapi pada saat yang sama memangkas jumlah kontender Pilpres 2029. Karena kalau pemainnya semakin sedikit, pilihan rakyat juga ikut semakin sempit,” pungkas Arifki.



