Eks Dirjen PHU Hilman Latief Tunjuk Hidung Jokowi soal Pembagian Kuota Haji 50:50

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengaku pertama kali mendengar pembagian kuota tambahan haji 2024 sebesar 20.000 dengan skema 50:50 dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) saat itu.

Kepada Hilman, Yaqut mengklaim pembagian komposisi 50 persen : 50 persen kuota tambahan itu atas arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu terungkap saat Hilman Latief bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-204, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Menurut Hilman dirinya mendengar pertama kali hal itu saat berkomunikasi dengan Yaqut sebelum rapat kerja penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023.

“Saya mendengar pertama kali secara langsung dari Pak Menteri (Yaqut Cholil Qoumas) ketika akan sidang di DPR,” ucap Hilman saat beraksi, seperti dikutip Holopis.com.

Majelis hakim dalam persidangan menggali keterangan Hilman mengenai percakapannya dengan Yaqut sebelum rapat kerja tersebut. Kata Hilman, saat itu dirinya menjemput Yaqut yang baru tiba dari Istana Negara menuju ruang rapat Komisi VIII DPR RI. Kepada Hilman, Yaqut mengklaim adanya arahan dari Jokowi mengenai pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50.

“Iya. Ketika akan sidang di DPR itu, Pak Menteri menyampaikan mengenai 50:50,” ujar Hilman.

Kata Hilman, dirinya saat itu langsung merespons dengan menyatakan skema tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan lantaran Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelumnya telah menetapkan pembagian kuota tambahan. “Wah, enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan,” kata Hilman.

Hilman selaku ketua panja mewakili Kemanag saat itu mengatakan perubahan komposisi kuota harus kembali dibahas bersama DPR. Kata Hilman, Yaqut saat itu menyampaikan agar persoalan tersebut dilihat dan disimulasikan.

“Nah, pada waktu Pak Menteri, dia juga arahan jelasnya baru setelah itu. Saya bilang, ‘Monggo, Pak Menteri, kalau mau ini seperti apa di ruang raker nanti’,” ujar Hilman.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan sempat membacakan keterangan Hilman dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, Hilman menyebut Yaqut menyampaikan opsi pembagian kuota tambahan 20.000 secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Majelis hakim kemudian menyoroti adanya perbedaan urutan waktu dalam keterangan Hilman di BAP. Hakim mencermati pada bagian awal BAP yang membahas peristiwa 27 November 2023, belum terdapat keterangan pembagian 50:50 tersebut merupakan arahan Jokowi. Keterangan mengenai pesan Jokowi itu baru muncul pada bagian lain dalam BAP.

“Karena dari tadi Saudara mengatakan bahwa berdasarkan perintah Presiden. Sedangkan Saudara tidak ada satu pun menyebutkan di sini arahan dari Presiden,” singgung majelis hakim.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU