HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur PT Trimitra Agro Jaya, Randy Tjahyadi Maliwarna disebut turut diperkaya lebih dari Rp 1 triliun dari korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng. Dugaan korupsi yang menjerat Randy dan sepuluh terdakwa lain diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun.
“Memperkaya Rendy Cahyadi Maliwarna seluruhnya sebesar Rp1,02 triliun melalui tiga perusahaan yakni PT Tangguh Agro Jaya, PT Tri Mitra Agro Jaya, PT Bumi Inti Rejeki,” ujar Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (18/8/2026).
Adapun sepuluh terdakwa lain yakni fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2021–2024, Lila Harsyah Bakhtiar; R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Tahun 2017–2024; Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.
Lalu delapan pengusaha ekspor produk kelapa sawit, yakni Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022; Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham; Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara. Kemudian, Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa.
Adapun Edy Susanto disebut turut diperkaya Rp 417,7 miliar melalui tiga perusahaan yakni PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiara Nusa Palmindo, PT Sinar Mutiara Nusa Sawita. Lalu, Yusri Husin diperkaya sebesar Rp 445,8 miliar melalui empat perusahaan yaitu PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agro Nusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, PT Swakarya Palm Pratama.
Sementara Tony diperkaya sebesar Rp 763,5 miliar melalui dua perusahaan yaitu PT Green Product International dan PT Tanimas Edible Oil. Sedangkan Van Ricardo melalui PT Surya Inti Primakarya diperkaya sejumlah Rp 563 miliar.
Berikutnya, Felix melalui PT Agro Jaya Perdana diperkaya sejumlah Rp 100,9 miliar; Erwin melalui PT Bumi Mulia Makmur sejumlah Rp 493,8 miliar; Robin melalui PT Cakra Kaya Kreasi sebesar Rp 70,5 miliar; dan memperkaya sebanyak 15 subjek hukum lainnya dengan nilai total sebesar Rp 3,37 triliun.
Sedangkan Lila Harsyah Bakhtiar disebut diperkaya sebesar Rp 25 juta. Lila diduga menerima uang tersebut dari para pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), maupun perusahaan lain melalui Manumpak Manurung. M. Zulfikar diperkaya sebesar Rp 97 miliar, di antaranya telah diterima dari Benny sejumlah Rp 3,3 miliar, dan Benny turut diperkaya Rp 2,3 miliar. Perbuatan rasuah para terdakwa disebut merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara sejumlah Rp 7,3 triliun.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2024 tanggal 2 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024,” ucap Jaksa.
Para terdakwa disebut perbuatan melawan hukum dalam kurun Juni 2021 sampai dengan Desember 2024. Perbuatannya dilakukan di sejumlah lokasi yakni di kantor Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Jakarta; kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Rawamangun, Jakarta Timur; kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan, Sumatera Utara. Lalu, di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Dumai, Riau; kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan, Sumatera Utara; kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tembilahan, Riau.
Diungkapkan Jaksa, Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan mengategorikan produk berbentuk cair, yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20% sebagai minyak palm acid oil (PAO). Penyusunan draf itu atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban.
Selain itu, mengakomodir permintaan para pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), APOLIN, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), MAKSI, serta GAPKI, melalui Manumpak Manurung.



