HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan batas harga minimum saham Rp1 per lembar mulai Senin (28/9/2026). Aturan ini menggantikan batas minimum sebelumnya yang berada di level Rp50.
Perubahan tersebut bukan cuma soal harga. BEI sekaligus melakukan penyesuaian aturan Papan Pemantauan Khusus, termasuk memindahkan saham tertentu ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Dengan dicabutnya batas minimum Rp50, saham yang sebelumnya mentok di level tersebut kini memiliki ruang perdagangan yang lebih luas hingga Rp1.
BEI menyebut perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery) dan likuiditas, terutama untuk saham yang lama berada di level Rp50.
Aturan baru tersebut mulai berlaku efektif pada perdagangan 28 September 2026. Seluruh Anggota Bursa juga telah dinyatakan siap menerapkannya.
4 Kriteria Papan Khusus Dihapus
Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI, Irvan Susandy, mengatakan perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus dituangkan dalam perubahan Peraturan I-X dan II-X yang diterbitkan pada 25 September 2026.
Dalam perubahan Peraturan I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10.
Dengan pencabutan batas minimum Rp50, saham yang sebelumnya masuk Papan Pemantauan Khusus hanya karena memenuhi kriteria 1, 6, 7, atau 10, tanpa memenuhi kriteria lainnya, akan dipindahkan ke pasar reguler mulai 28 September.
“Terkait dengan perubahan I-X tersebut, dan berkenaan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya, akan dipindahkan ke dalam papan continuous auction (pasar reguler) per tanggal 28 September 2026,” kata Irvan dalam keterangannya, dikutip Senin (27/9/2026).
Ada Aturan Baru Saat Call Auction
BEI juga menambahkan ketentuan dalam Peraturan II-X mengenai perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus.
Salah satunya adalah penerapan non-cancellation period.
Periode tersebut dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, sebelum masuk ke tahap random closing dan order matching.
BEI menyebut implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP.
Ada Ketentuan Soal Suspensi
Dalam perubahan Peraturan I-X, BEI juga menambahkan ketentuan terkait pencabutan suspensi dalam rangka tindakan korporasi.
“V.5.Dalam rangka tindakan korporasi, Bursa dapat melakukan pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan dari Perusahaan Tercatat, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa,” terangnya.
Apa Artinya Buat Investor?
Secara sederhana, aturan baru ini membuat rentang harga saham menjadi lebih lebar.
Saham yang sebelumnya tidak bisa turun melewati Rp50 kini secara aturan dapat diperdagangkan hingga Rp1, sesuai mekanisme perdagangan yang berlaku.



