Rugikan Negara Rp 7,3 T di Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Randy Tjahyadi Maliwarna Diperkaya Rp 1 T

0 Shares

Lila Harsyah selain itu juga diduga memasukkan kategori CPO tersebut ke dalam kelompok ekspor lainnya dengan pos tarif Harmonized System Code (HS Code) 2306.60.90. Perbuatan itu dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa didasari literasi ilmiah.

Menurut jaksa, perbuatan itu bertujuan agar pengusaha ekspor dapat mengekspor CPO dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20%, lalu dapat ditetapkan sebagai produk palm oil mill effluent (POME), palm acid oil (PAO), sludge oil, dan mixed oil. Sehingga seharusnya menggunakan pos tarif HS Code 1511.10.00 (CPO), tapi justru menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69.

“Sehingga tarif bea keluar (BK) dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,” kata jaksa.

Terdakwa Lila Harsyah dan Fadjar Donny memasukkan CPO dengan kadar asam lemak FFA di atas 20% sebagai produk POME, PAO, sludge oil, dan mixed oil dalam draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Caranya, dengan mengadopsi dan menggunakan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan nomor 54/M-DAG/PER/7/2012, padahal peraturan ini telah dicabut.

Lila Harsyah dan Fadjar Donny kemudian hanya menggunakan parameter kadar asam lemak bebas atau FFA yang mengategorikan CPO dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20% sebagai produk POME, PAO, Sludge Oil. Keduanya tidak menggunakan kriteria pengujian CPO sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2901:2021 minyak kelapa sawit mentah.

Fadjar Donny lalu menyetujui draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang dibuat Lila Harsyah, yang masih dalam proses pembahasan atau belum diundangkan. Selain itu memasukkan dalam kelompok ekspor lainnya dengan pos tarif AHTN 2017, dengan HS Code 2306.60.90 untuk dijadikan referensi dalam pengujian laboratorium dan kegiatan ekspor.

Sementara itu, M. Zilfikar, Henny Kusnadiyani, dan Ade Firmansyah Jaya disebut mengarahkan pemeriksa atau analis pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan untuk mengondisikan hasil pengujian laboratorium CPO yang akan diekspor. Pengondisiannya agar CPO tersebut dikategorikan sebagai produk POME, PAO, sludge oil, dan mixed oil dengan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69. Caranya dengan menggunakan referensi draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih dalam proses pembahasan dan belum diundangkan, yang dibuat Lila Harsyah serta disetujui Fadjar Donny.

Adapun kedelapan terdakwa para eksportir merekayasa pembelian CPO dari supplier pabrik kelapa sawit dan trader. Lalu dalam dokumen ekspor dicatat sebagai PAO dan POME dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20%. Tujuannya agar CPO yang seharusnya diekspor dengan menggunakan HS Code 1511.10.00, dicatat sebagai produk POME, PAO, sludge oil, dan mixed oil dengan menggunakan HS berbeda.

“Sehingga terdakwa Edy Susanto, Yusri Husin, Tony, Rendy Cahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin dapat membayar tarif bea keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” terang jaksa.

Perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan primer.
Atau didakwa dengan Pasal 3 juncto 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 3 ayat 1 KUHP Nasional sebagaimana dakwaan subsider.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU