Putusan Rafael Alun Ditunda, Hakim : Belum Rampung

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.

Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa berdalih, waktu mereka sangat singkat untuk menyusun putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini, ya. Kami kan hanya mendapat dua hari,” kata Suparman dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/1).

Suparman bahkan mengakui, pihaknya sudah memaksakan agar putusan tersebut bisa dibacakan sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan pada pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.

“Jadi ini bukan curhatan ya kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore,” kilahnya.

Lambatnya kinerja majelis hakim itu menurut Suparman karena materi perkara yang terbilang cukup luas sehingga membutuhkan banyak pertimbangan.

“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” terangnya.

Oleh karena itu, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga pekan depan sembari merampungkan berkas.

“Dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin, tanggal 8 Januari,” tutupnya.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya diketahui dituntut oleh Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 14 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan terhadap Rafael Alun.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU