Menurut Ivan, pola transaksi yang ditemukan antara lain melibatkan entitas yang saling terafiliasi, penggunaan nominee sebagai pengguna jasa maupun merchant, serta transaksi dengan pola many-to-one dan one-to-many untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati hasil kejahatan tersebut.
Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan teknologi keuangan.
“Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” tegas Ivan.
Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online terus mengalami lonjakan sejak 2017. Dari semula hanya sekitar Rp2,01 triliun, nilainya meningkat hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Namun, untuk pertama kalinya sejak 2017, tren tersebut berbalik pada 2025. Nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun, atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Ivan menilai penurunan tersebut merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” pungkasnya.



