HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap ARH (44), tersangka pelaku pembunuhan terhadap DH (56) yang tak lain merupakan istri sirinya sendiri.
ARH ditangkap pada Mingggu (8/3), sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan motif tindakan keji yang dilakukan ARH. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan keji nekat dilakukan ARH dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
“Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi,” kata Budi kepada awak media sebagaimana informasi diterima Holopis pada Selasa (10/3/2026).
Budi menjelaskan, ARH nekat menghabiskan nyawa DH karena tidak terima diusir dari rumah. Diketahui, pelaku mengaku diusir korban dengan alasan pelaku tidak memiliki pekerjaan.
“Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jasad wanita berinsial DH (56) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya sendiri yang berlokasi di kawasan Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (7/3/2026).
Jasad DH pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri yang saat itu sedang membersihkan rumah. Kecurangan sang anak muncul usai melihat gundukan besar tumpukan kain seperti menutupi sesuatu. Anaknya yang penasaran kemudian membuka tumpukan kain tersebut, dan menemukan sang ibu dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tubuh mengenaskan yakni hanya tertinggal tulang.



