Polda Metro Jaya Klaim Kasus Firli Masih Berjalan, Padahal Sudah 2 Tahun

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga kini proses kasus tersebut masih terus berjalan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia berjanji akan memberikan update kepada publik jika ada perkembangan informasi dari tim penyidik di Ditreskrisus Polda Metro Jaya.

“Prinsipnya, setiap penanganan perkara (Kasus Firli) tetap berjalan sesuai prosedur. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Kemudian, Budi juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan melakukan pengecekan perkembangan penyidikan, termasuk berkas perkara Firli Bahuri sudah lengkap atau tidak.

“Kami juga akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait perkembangan penanganan dan berkas perkaranya,” ujarnya.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga beberapa kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri, namun hingga kini penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara tersebut.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU