Salah satu langkah yang disebut dalam bahan keterangan pemerintah adalah penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis sejak 1 Juni 2026.
Komoditas yang tercakup dalam kebijakan tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi.
Kebijakan itu ditujukan untuk menekan sejumlah praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, transfer pricing, pemindahan laba (profit shifting), serta pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
Pertambangan dan Perkebunan Ilegal Ikut Ditertibkan
Selain pengawasan ekspor, pemerintah juga berupaya menertibkan aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi pemanfaatan kawasan hutan dan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan.
Penertiban ini dinilai penting agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak menghilangkan potensi penerimaan negara.
Prabowo menegaskan bahwa langkah penyelamatan kekayaan alam tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan mandat rakyat.
“Kita menerima mandat dari rakyat dalam situasi dan waktu yang memaksa kita untuk menghadapi tantangan-tantangan dan kesulitan-kesulitan dengan berani,” pungkasnya.
Kekayaan Alam Harus Berdampak bagi Rakyat
Pernyataan Prabowo menempatkan pemberantasan penyelundupan, pengawasan ekspor, serta penertiban aktivitas ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan negara.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, mempersempit celah pelanggaran, dan meningkatkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam bagi masyarakat.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah diharapkan dapat menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan kontribusi lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...