Praktik manipulatif ini tak sekadar merugikan publik dan mengancam keselamatan negara, melainkan turut mencoreng nama baik panti asuhan serta yayasan sosial lain yang benar-benar berjuang menyalurkan bantuan secara amanah.
Ken mencontohkan, pernah ditemukan kasus pada salah satu yayasan pondok pesantren di Lampung, di mana puluhan santri dan pengajarnya teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan teroris hanya karena menyusupnya satu oknum pengajar dari luar.
Oleh sebab itu, NII Crisis Center mendorong para pengelola panti asuhan untuk membangun sistem perlindungan anak yang ketat, termasuk menyaring secara cermat latar belakang tenaga pengajar maupun penceramah yang diundang.
Masyarakat umum pun diimbau untuk lebih teliti sebelum memberikan donasi dengan cara memeriksa kepemilikan izin resmi, kejelasan penyaluran bantuan, serta transparansi pengelolaan keuangan lembaga.
“Upaya pencegahan radikalisme tidak boleh berhenti di sekolah atau kampus saja. Perlindungan harus menjangkau panti asuhan dan rumah tahfidz agar anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, hangat, serta menumbuhkan jiwa toleran dan cinta damai. Anak-anak bukan objek untuk dimanfaatkan, melainkan generasi penerus bangsa,” pungkas Ken.



