HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia digugat terkait karhutla Kalimantan yang memicu kabut asap beracun hingga menyebar ke Malaysia, Singapura, dan negara Asia Tenggara lainnya.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali memicu polemik serius.
Kali ini, pemerintah Indonesia menghadapi gugatan hukum dari kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil yang menilai penanganan kebakaran belum memadai.
Situasi kian menjadi sorotan setelah kabut asap menyebar ke sejumlah negara Asia Tenggara dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Mengutip laporan The Guardian yang dikutip, Senin (12/10/2026), gugatan tersebut diajukan di Kalimantan Barat pada September 2026.
Para penggugat menuding pemerintah melakukan kelalaian berat dalam menghadapi kebakaran yang terus berulang setiap tahun.
Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat termasuk dalam daftar 10 pihak yang digugat.
Empat kelompok menjadi penggugat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi Pemuda Katolik setempat.
Mereka menuntut langkah pemulihan lingkungan secara menyeluruh, rehabilitasi wilayah terdampak, serta pembiayaan layanan kesehatan bagi warga yang mengalami dampak kabut asap.
Tuntutan tersebut menyoroti besarnya konsekuensi karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Sidang perdana perkara ini berlangsung di Pontianak pada Rabu (7/10/2026).
Namun, tidak satu pun pihak tergugat hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 21 Oktober 2026.
Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat.



