Sejumlah aset milik 3 pejabat imigrasi tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA juga telah disita KPK. Adapun ketiga pejabat imigrasi tersebut yakni Jaya Saputra, Gusti Bernadiansyah dan Ronald Amran Abdullah. Berikut di antara barang bukti yang disita dari masing-masing pejabat:
Aset yang disita dari Jaya Saputra:
a) Saldo rekening milik Jaya senilai Rp 2,2 miliar
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta
c) 3 unit mobil
d) 5 unit motor
e) 2 unit sepeda
Aset yang disita dari Gusti Bernadiansyah:
a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar
b) 4 unit mobil
c) 1 unit truk towing
d) 7 unit motor
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua
f) 8 unit sepeda
g) 500 gram emas
Aset yang disita dari Ronald Amran:
a) Saldo rekening atas nama Ronald
b) 18 keping emas seberat 200 gram
c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500
d) 10 ribu dolar Singapura
e) 30 riyal Arab Saudi
f) 1 buah BPKB mobil
g) 2 buah BPKB motor
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian



