KPA mengidentifikasi lebih dari 600 regulasi yang berpotensi saling tumpang tindih atau bahkan bertentangan.
Akibatnya, penyelesaian konflik kerap terbentur birokrasi panjang, perbedaan kewenangan, ego sektoral, serta ketidakpastian hukum.
“Kita punya banyak tempat untuk mengadu, tetapi tidak punya satu tempat yang benar-benar bertanggung jawab menyelesaikan,” ujar Dewi.
KPA berpandangan kondisi tersebut membuat masyarakat dapat terjebak dalam konflik yang sama selama bertahun-tahun.
Karena itu, diperlukan mekanisme khusus yang mampu menangani persoalan agraria secara lintas sektor.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, KPA mendorong pembentukan badan khusus yang berada langsung di bawah Presiden.
Badan tersebut diharapkan tidak hanya menangani konflik agraria struktural, tetapi juga menjalankan redistribusi tanah serta pemberdayaan dan pengembangan kawasan reforma agraria.
KPA menilai ketiga fungsi itu tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Penyelesaian konflik harus dilanjutkan dengan kepastian hak atas tanah dan dukungan agar masyarakat mampu mengembangkan kehidupan ekonominya.
“Land reform saja tidak cukup. Kalau rakyat hanya diberi tanah tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengembangkan kehidupannya, maka reforma agraria tidak akan mencapai tujuan,” kata Dewi.
KPA juga meminta agar objek reforma agraria tidak hanya mengambil tanah kosong.
Tanah yang selama ini ditempati, dikuasai, dan diusahakan masyarakat justru dinilai perlu mendapat prioritas.
Beberapa objek yang diusulkan antara lain tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, lahan yang berkonflik dengan perizinan usaha kehutanan, serta tanah yang bersinggungan dengan hak guna usaha (HGU).



