Djamari menegaskan, politik, keamanan, dan ekonomi merupakan tiga aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam menjaga ketahanan nasional.
Stabilitas politik dibutuhkan untuk memberikan kepastian, sementara kondisi keamanan yang kondusif menjadi salah satu prasyarat bagi kelancaran aktivitas ekonomi. Sebaliknya, ekonomi yang kuat juga turut menopang stabilitas nasional.
“Antara politik dan keamanan tidak bisa dilepaskan, antara keamanan dengan ekonomi juga tidak bisa dilepaskan, semuanya menjadi satu kesatuan. Bagaimana mungkin ekonomi bisa berjalan dengan baik kalau keamanan tidak bagus? Bagaimana keamanan juga bisa mantap kalau ekonominya tidak bagus? Maka, keduanya saling mengisi,” ujar Menko Polkam.
Ia berharap Rakornas Kadin dapat menjadi ruang komunikasi yang lebih konkret antara pemerintah dan dunia usaha. Berbagai persoalan yang muncul di lapangan diharapkan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Semoga kita bisa menemukan sesuatu yang bisa kita pahami untuk memberikan kesempatan memperbaiki dan membantu menyelesaikan persoalan masing-masing,” kata Menko Polkam.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan persoalan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari kondisi politik, hukum, dan keamanan.
Menurut Bambang, stabilitas politik membutuhkan penegakan hukum yang baik. Sementara stabilitas keamanan juga berkaitan dengan kondisi perekonomian.
“Politik akan menjadi tidak stabil kalau hukum tidak ditegakkan secara benar. Keamanan juga tidak akan tercipta kalau kondisi ekonominya tidak baik,” ujar Bambang.
Bambang berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Polkam dapat memperkuat kepastian hukum dan stabilitas nasional sehingga memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Ia juga mengapresiasi langkah Menko Polkam yang membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha.
“Kami berharap koordinasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
Bambang turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, termasuk memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai pengusaha yang benar justru disalahkan, sementara yang salah dibenarkan, hanya untuk mencapai kepentingan tertentu,” tegasnya.



